Sebelum melakukan perjalanan mengunjungi perkumpulan dan paguyuban Warnet di kota-kota di Jawa Timur, Pak Moksa dari Warta E-Gov menghubungi via sms meminta menuliskan sebuah artikel mengenai UU-ITE dan Pornografi. Sebenarnya waktunya cukup sempit untuk menyelesaikan artikel tersebut. Namun berhubung topik ini cukup menyita perhatian, ternyata bisa selesai sebelum berangkat ke Surabaya.
Terus terang saya agak kagok karena ada aturan yang harus di penuhi (7000 karakter), ini mungkin akibat kebiasaan menulis di blog yang seenaknya dan tanpa aturan
jadinya setelah selesai menulis dan menghitung karakter yang ada ternyata total ada 9000-an karakter :p . Akhirnya setelah potong sana sini, syarat 7000 karakter terpenuhi. Memang terasa ada yang terpotong dari artikel tersebut, namun apa boleh buat, syarat harus di penuhi.
Buat yang ingin membaca, artikelnya juga dimuat online di sini, kritikan dan saran ditunggu ![]()



Haha senasib
saya malah jadinya sekitar 15000 karakter. Karena tidak tega mengeditnya, saya persilahkan tim redaksi warta eGov yang mengedit artikel tsb. Eh, ternyata kemudian mereka putuskan untuk menjadikannya 2 artikel. Syukur deh 
Wah tau begitu bikin 2 buah artike sekalian ya, satunya membahas sisi sosial politik yang satunya membahas teknis semata. Ini terpaksa digabung, jadinya gak jelas hahahahahaha….