browser icon
You are using an insecure version of your web browser. Please update your browser!
Using an outdated browser makes your computer unsafe. For a safer, faster, more enjoyable user experience, please update your browser today or try a newer browser.

Membajak Software itu melanggar hukum

Posted by on August 21, 2007

Dalam setiap permasalahan sering kita terbawa oleh sebuah kondisi dimana permasalahan tersebut menjadi sangat kompleks dan rumit.  Pada situasi seperti ini, sering muncul pendapat dan opini yang justru membawa kita makin jauh dari masalah yang sebenarnya.

Ambil contoh dalam permasalahan sweeping di warnet.  Berbagai pendapat dan opini muncul dan pada akhirnya justru mengaburkan permasalahan sebenarnya.  Silahkan baca arsip milis umum Awari di bulan Agustus 2007 ini, kita akan membaca berbagai pendapat yang simpang siur.

Padahal inti permasalah sederhana: membajak itu melanggar hukum dan pelanggar hukum terancam hukuman yang sudah diatur di dalam Undang-Undang.

Supaya tidak terancam hukuman? Ya jangan membajak, toh ada solusi.  Jangan manja, jangan cengeng.  Jadi pengusaha kalo tidak mau berkeringat, susah, makan hati  lebih baik berhenti dan cari pekerjaan lain.  Tidak ada kesuksesan yang datang sendiri, semua dengan kerja keras.

Jadi nggak usahlah berpendapat dan beropini macam-macam, mengajak protes, ngumpulin ormas-ormas, membawa isu ke ranah politik, menstigma sebagai penjajahan negara Asing, minta pemerintah berusaha dapat diskon dan lain lain.   Belajarlah untuk menghormati aturan.

Bagaimana dengan ekses sweeping?  Ya kalau anda merasa benar dan Aparat menyalahi prosedur atau berbuat salah, gunakanlah jalur Hukum.  Pra-Peradilankan.

5 Responses to Membajak Software itu melanggar hukum

  1. udey

    Setuju Om…..

  2. M Fahmi Aulia

    mari ‘luruskan’ kembali paradigma keliru..!! :)

  3. Green salamena

    bisakah membeli CD ins taling nya!!!!!!!!!!!!!!!soalnya aku lagi membutuhkannya skarang untuk mem buka warnet di tempat saya…kalau bisa harganya berapa dan saya bisa mendapatkannya dimana?????????????

  4. gi

    aku mau yg singkat, padat dan jelas..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>